Hakim MK Cecar Operator Seluler yang Hanguskan Sisa Kuota

Asrul melihat ada varian produk dari tiap-tiap provider yang mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi,” kata Asrul.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Masyur menyampaikan bahwa internet sudah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat, mulai dari yang muda sampai tua, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, berniaga, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Niat Pasutri Menggandakan Uang yang Berujung Maut

Kuota Hangus Merugikan Pengguna

Namun, menurut dia, aturan yang membuat kuota hangus begitu saja saat masa berlaku sudah habis mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, yakni masyarakat pengguna jasa internet.

Ridwan menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan kuota hangus tersebut, dan pentingnya melakukan sosialisasi. Sehingga norma yang diujikan bukan sekedar salah dan benar.

Menurut dia, di mana letak keadilan jika kuota internet yang dibeli oleh masyarakat dengan nominal tertentu dan batas waktu tertentu. Sebagai contoh, beli kuota dengan masa waktu 30 hari, tapi dalam 28 hari sudah habis. Jika setahun masyarakat beli 12x dengan, tapi jika batas waktu hanya 28 hari, maka harus membeli 13 kali dari setahun.

BACA JUGA  Aktivis Delpedro dkk. Divonis Bebas, Kejagung Kasasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pada azas keadilan yang pada akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan).

“Provider paham tarif itu apa? itu bukan sekedar harga, tapi singkatan dari prinsip pemerintahan yang baik, prinsip perusahaan yang baik. Jadi persoalan fairness ini perlu didalami,” kata Guntur.

Pos terkait