Tak Terima Divonis 2,5 Tahun, Eks Pj. Bupati Cilacap Malah Dihukum 10 Tahun Bui di Putusan Banding

Eks. Pj. Bupati Cilacap
Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA/I.C. Senjaya

Tindak pidana itu bermula saat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda menawarkan penjualan lahan HGU milik perusahaan itu di Kecamatan Cipari ke Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Pembelian lahan tersebut disepakati sebesar Rp237 miliar dengan PT Cilacap Segara Artha untuk kemudian dilakukan pembayaran.

Atas pembayaran tersebut, Andhy Nur Huda selanjutnya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar dan kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain yang juga diadili dalam perkara ini, sebesar Rp4,3 miliar.[Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dari Sejumlah Pihak Terkait Kasus Kuota Haji

Pos terkait