Pasangan tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat. Kejaksaan berkomitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Darma Mustika. [Ant]


















