Berzina, Pasangan Ini Dihukum Cambuk Masing-masing 100 Kali

Pasangan tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Eksekusi cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat. Kejaksaan berkomitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Darma Mustika. [Ant]

BACA JUGA  10 Pemain Judol Dihukum Cambuk

Pos terkait