MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) menyediakan Rumah Aman yang difungsikan sebagai tempat singgah sementara bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual.
Fasilitas dasar yang tersedia meliputi dua kamar, dapur, peralatan memasak, serta perlengkapan rumah tangga.
Selain itu, kebutuhan makan dan minum korban juga difasilitasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Rumah Aman ini diharapkan bisa menjadi tempat perlindungan sementara sebelum korban mendapatkan penanganan lanjutan,” ujar Kepala DPMPPA Kota Pekalongan Sriyana, Senin 25 Mei 2026.
Sriyana mengungkapkan, Rumah Aman sempat digunakan untuk menangani dua korban pada bulan Mei ini, yakni seorang anak korban kekerasan dan seorang ibu korban KDRT yang tinggal sementara selama empat hari.
Aspek keamanan menjadi perhatian serius. DPMPPA bekerja sama dengan Satpol P3KP Kota Pekalongan untuk pengamanan, dengan petugas jaga malam yang standby setiap hari.
Selain perlindungan fisik, layanan pemulihan psikologis juga disiapkan melalui UPTD PPA dengan pendampingan psikolog bagi korban yang membutuhkan.
Masa tinggal korban di Rumah Aman dibatasi antara empat hingga maksimal 14 hari, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan penanganan.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, DPMPPA terus melakukan sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren.
Sriyana menegaskan, layanan Rumah Aman siaga 24 jam.
“Insyaallah 24 jam kita siap menerima. Kalau memerlukan penjemputan, kita juga sudah punya mobil perlindungan yang bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.


















