KPID Jateng ke Media: Informasi Viral di Medsos Harus Tetap Diverifikasi

ilustrasi media sosial (pixabay/ KNFind)
ilustrasi media sosial (pixabay/ KNFind)

MATASEMARANG.COM – Perkembangan teknologi informasi memudahkan masyarakat mengakses informasi kapan saja dan di mana saja.

Namun, kebebasan arus informasi juga menghadirkan tantangan baru terkait validitas dan kualitas konten di ruang publik.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah Mukhamad Nur Huda menjelaskan media penyiaran seperti televisi dan radio memiliki aturan jelas dalam memproduksi dan menyiarkan informasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Viral Penjahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Begini Kronologinya

Regulasi mencakup praproduksi, rekrutmen personel, proses produksi, hingga teknis penyiaran yang diatur dalam ketentuan penyiaran dan kode etik jurnalistik.

“Kalau media penyiaran, semuanya sudah ada panduan dan rambu-rambunya. Informasi yang akan disampaikan ke masyarakat harus melalui proses verifikasi dan pertimbangan jurnalistik,” ujarnya dikutip 25 Mei 2026 saat menjadi narasumber dalam talkshow di radio yang dikelola Pemkab Demak.

Menurut Huda, media sosial belum memiliki regulasi rinci seperti media penyiaran. Aturan yang berlaku lebih mengacu pada UU ITE, yang berfokus pada pemanfaatan teknologi digital serta etika penggunaannya.

BACA JUGA  Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Ia menambahkan, derasnya arus informasi digital membuat media dituntut bergerak cepat mengikuti isu-isu viral.

Namun, informasi viral tidak bisa langsung dijadikan bahan pemberitaan tanpa proses pengecekan fakta. Etika jurnalistik mewajibkan verifikasi, analisis, dan konfirmasi sebelum publikasi.

“Media hari ini memang dituntut cepat, tetapi tetap harus mampu menyampaikan informasi yang benar dan kredibel tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap kecepatan informasi yang tidak hanya menghibur tetapi juga edukatif,” pungkasnya.

Pos terkait