Dukcapil Pastikan KTP-el Sah, Fotokopi Masih Diperbolehkan

Ilustrasi KTP (matasemarang.com/ Ade Lukmono)
Ilustrasi KTP (matasemarang.com/ Ade Lukmono)

MATASEMARANG.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan yang menimbulkan pemahaman keliru soal penggunaan KTP elektronik (KTP-el).

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP-el tetap merupakan kartu identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan publik maupun administrasi lainnya.

“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan verifikasi identitas, seperti check-in hotel dan keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin 11 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Yusril: Wapres Gibran Tak Mungkin Berkantor di Papua

Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Penggunaan dokumen kependudukan harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Untuk memperkuat perlindungan data, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

BACA JUGA  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Semarang Dibuka Hari Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat

Verifikasi dilakukan melalui berbagai metode elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sebelumnya, beredar isu bahwa fotokopi KTP-el tidak berlaku lagi sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pos terkait