- Hasil produksi dan rekondisi meterai palsu dipasarkan secara luas melalui platform marketplace (pasar online) digital
MATASEMARANHLG.COM – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
”Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu.
Wakapolda menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur. Peran tersebut mencakup produsen (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), hingga 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO).
Sindikat ini bergerak dengan dua modus utama, yaitu memproduksi meterai palsu baru serta merekondisi meterai bekas pakai dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru. Hasil produksi dan rekondisi tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui platform marketplace (pasar online) digital.
”Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,” ujar Dekananto.


















