Dalam setahun terakhir, sindikat ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk hanya membeli meterai melalui gerai resmi seperti Kantor Pos dan mewaspadai tawaran meterai berharga miring di platform online. [Ant]


















