- Unsoed prihatin atas penetapan 3 pimpinan universitas sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan PMB
- Unsoed berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek untuk penunjukan Plt pimpinan demi keberlangsungan tata kelola kampus
- Pihak rektorat menjamin seluruh aktivitas perkuliahan dan layanan publik di Unsoed tetap berjalan normal
MATASEMARANG.COM – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan 3 (tiga) pimpinan universitas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan dugaan perkara kasus pemerasan dan gratifikasi pada proses seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed Prof. Waluyo Handoko menegaskan bahwa pihak institusi memandang kasus ini sebagai insiden serius yang mencederai nilai integritas pendidikan tinggi.
Melalui keterangan resminya, Prof. Waluyo Handoko menyampaikan enam poin sikap kelembagaan dalam merespons proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Unsoed prihatin atas kasus ini karena mencederai tata kelola pendidikan tinggi yang seharusnya berlangsung transparan dan bebas dari praktik koruptif,” ujar Prof. Waluyo Handoko pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Meskipun demikian, pihak kampus menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum oleh penyidik KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
Koordinasi Plt dengan Kementerian dan Jaminan Layanan Akademik
Guna memastikan tata kelola organisasi tetap berjalan stabil, pihak Rektorat Unsoed segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) guna mengisi kekosongan jabatan pimpinan selama masa transisi kelembagaan.


















