MATASEMARANG.COM – Kemenag telah mencabut izin Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah setelah pengasuhnya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Sebanyak 252 santri dipulangkan ke orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran daring.
Kemenag juga menyiapkan asesmen untuk pemindahan santri ke pesantren atau madrasah lain.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’I menyatakan bahwa evaluasi dilakukan bukan hanya terhadap pelaku, tetapi juga pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak bertindak.
“Langkah yang diambil sudah jelas: izin dicabut, tidak boleh menerima santri baru, pihak yang dianggap tahu tetapi diam dinonaktifkan, dan pelaku diproses hukum,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.
Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” tegasnya.
Wamenag menekankan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti, karena tindakan ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
“Mitigasi sejak dini penting, termasuk evaluasi pengasuh dan lingkungan pesantren. Pesantren harus tetap menjadi lembaga pendidikan karakter yang aman,” pungkasnya.

















