MATASEMARANG.COM – Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang melakukan pengecekan ke beberapa pedagang hewan kurban yakni di Jalan Mulawarman, Meteseh, dan dua lokasi lain di wilayah Sendangmulyo.
Dari hasil pantauan yang dilakukan, hewan kurban baik sapi, kambing dan domba dinyatakan sehat dan layak untuk jadikan hewan kurban.
Meski demikian, dari empat lokasi penjual hewan kurban, para pedagang belum bisa memperlihatkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari ternak yang mereka bawa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Shoti’ah saat meninjau pada Senin, 25 Mei 2026.
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada peternak maupun pedagang hewan ternak untuk menyertakan SKKH saat akan menjual hewan kurban.
SKKH ini menjadi bukti bahwa hewan ternak yang dijual sehat dan layak dijadikan hewan kurban.
“Dari empat titik kita tidak temukan adanya hewan yang kesehatannya tidak sesuai dengan persyaratan. Tapi memang kita perlu banyak mengedukasi pada peternak maupun penjual yang ada di Semarang terkait dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” kata Shoti’ah.
Shoti’ah mengatakan SKKH memang dikhususkan bagi peternak atau penjual hewan kurban yang berasal dari luar kota dan penjual hewan kurban dari Kota Semarang yang membawa hewannya dari luar kota.
“Artinya SKKH utamanya ditujukan pada peternak atau penjual dari luar kota tapi tidak menutup kemungkinan penjual dari dalam kota juga mengambil dari luar kota sehingga kita himbau untuk tetap harus ada SKKH,” jelasnya.


















