YouTube Ditegur Kemkomdigi Usai Siaran Langsung Promosi Vape Libatkan Anak

ilustrasi YouTube (pixabay/geralt)
ilustrasi YouTube (pixabay/geralt)

MATASEMARANG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform berbagi video YouTube.

Langkah tegas ini diambil usai ditemukannya konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan mengeksploitasi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa segala bentuk keterlibatan anak dalam promosi produk berbahaya merupakan pelanggaran serius.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Heboh Istilah "Londo Ireng", Komdigi Bilang Begini

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.

Teguran ini dipicu oleh temuan siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengikutsertakan anak di bawah umur saat mempromosikan vape.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi mewajibkan YouTube melakukan penindakan cepat, klarifikasi resmi, serta pengetatan sistem moderasi dan pembatasan usia (age restriction).

BACA JUGA  Indomaret Tak Gentar Hadapi 80 Ribu Koperasi Desa

Pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal 3 hari bagi pihak YouTube untuk mengeksekusi permintaan tersebut.

Meutya memperingatkan, ketidakpatuhan terhadap regulasi PSE Lingkup Privat (Permenkominfo No. 5/2020) dapat berujung pada sanksi berat.

“Apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi, mulai dari denda hingga pemutusan akses,” tegas Meutya.

Pos terkait