MATASEMARANG.COM – Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 melalui kuasa hukumnya Muchtar Hadi Wibowo mengajukan permohonan pelaksanaan (eksekusi) terhadap penetapan penundaan SK pemberhentian kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Permohonan ini terkait tiga SK Wali Kota Semarang yang memberhentikan jajaran direksi PDAM.
Muchtar menegaskan, penetapan PTUN Semarang secara jelas memerintahkan wali kota untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, meski ada banding atau kasasi, SK pemberhentian tersebut wajib ditunda.
“Dengan adanya penetapan ini, direksi PDAM (2024-2029) sah untuk kembali bekerja seperti biasa. Ini langkah hukum progresif dari hakim PTUN Semarang yang patut diapresiasi,” ujar Muchtar, Selasa 12 Mei 2026.
Ia menambahkan, jika ada SK baru yang diterbitkan, pihaknya akan meminta agar dinonaktifkan demi menghindari persoalan hukum baru.
Menurutnya, jabatan adalah amanah sehingga semua pihak harus legawa terhadap putusan pengadilan.
Muchtar juga menegaskan bahwa penetapan penundaan bersifat mengikat dan berlaku serta-merta sejak ditetapkan.
Ketidakpatuhan terhadap penetapan tersebut, lanjutnya, mencerminkan pengabaian terhadap asas negara hukum.
Kuasa hukum direksi berharap tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap kliennya, yakni Dr. E. Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan ST, dan Anom Guritno MM.
Gugatan ini, menurutnya, semata-mata untuk memperjuangkan agar konsumen PDAM mendapatkan pelayanan air yang lebih baik melalui pengelolaan oleh SDM yang kompeten.


















