MATASEMARANG.COM – Ternyata praktik pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja (satker) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) sudah dilakukan sejak Lebaran 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras satker di lingkungan pemerintahan kabupaten itu untuk keperluan THR sudah sejak Lebaran tahun lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini terungkap dalam pemeriksaan intensif, setelah komisi antirasuah menangkap tangan AUL bersama dengan tersangka lainnya pada Jumat (13/3).
“Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Namun, imbuh dia, ketika itu, praktik tersebut tidak termonitor oleh komisi antirasuah. Di sisi lain, KPK juga tidak menerima laporan bahwa Bupati Cilacap memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang secara melawan hukum.
“Jadi, ini adalah sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi,” kata Asep.
Asep menjelaskan kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dikatakan, AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” ucap dia.


















