Menindaklanjuti hal tersebut, SAD bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan eksternal.
Dari hasil pembahasan itu, ditentukan jumlah kebutuhan THR eksternal adalah sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp750 juta.
“Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas,” Asep merincikan.
Pada awalnya, setiap satker ditargetkan menyetor uang Rp75-Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
“Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran,” ucap Asep.
Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Apabila perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target awal.
Selain itu, SAD turut memerintahkan SUM, FER, dan BUD mengomunikasikan dan mengoordinasi permintaan uang dari Bupati AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul pada tanggal 13 Maret 2026.


















