MATASEMARANG.COM – Eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis, berlangsung ricuh. Kondisi ini memaksa petugas mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi (water canon) untuk membubarkan pendemo yang menolak proses eksekusi.
Kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan.
Dalam kericuhan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang pericuh dan penghalang pelaksanaan eksekusi barang milik negara Blok 15 di area eks Hotel Sultan. Sebanyak 29 orang mengalami luka-luka.
Nilai Hotel Sultan saat ini ditaksir sekitar Rp13 triliun dengan harga tanah berkisar Rp200 juta per meter persegi. Adapun luas lahannya lebih dari 13 hektare atau 130.000 meter persegi.
Sejumlah pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.
Situasi mulai memanas ketika sejumlah massa yang berada di dalam area bangunan eks Hotel Sultan mulai melempari petugas dengan botol dan batu.
Aksi tersebut memicu ketegangan antara pendemo dan aparat yang berjaga di lokasi. Sejumlah massa dan petugas saling dorong di tengah upaya pengamanan pelaksanaan eksekusi.
Ketika kondisi semakin tidak kondusif, petugas kemudian mengerahkan mobil water canon untuk menghalau massa yang bertahan di lokasi.
Massa akhirnya dipukul mundur setelah penyemprotan air dilakukan oleh petugas.
Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar lokasi mulai berangsur kondusif. Sejumlah pendemo tampak diamankan oleh petugas keamanan dan dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan polisi.


















