Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV, dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, namun HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.
Situasi di lokasi terpantau memanas lantaran adanya demonstrasi penolakan eksekusi eks Hotel Sultan yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat pribumi.
Pihak kepolisian dan keamanan kawasan GBK nampak terus berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif. [Ant]


















