MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) di Semarang, pada pekan ini.
“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Rumah yang disita itu disebutkan berlokasi di Kelurahan Sambiroto Kota Semarang.
Selain itu, Budi mengatakan KPK selama 15–16 Juni 2026 juga memasang tanda penyitaan pada tiga unit bangunan di Pekalongan.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” katanya.
Lebih lanjut dia mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mencoba menutup maupun merusak tanda penyitaan yang telah KPK pasang.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026, dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.


















