Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. [Ant]
Pos terkait
Buntut Laporan Dampak Proyek Pakuwon Mall, 3 Warga Gombel Dimintai Klarifikasi
Arif Sugianto Merupakan Mantan Anggota Polri, bukan Eks Pegawai KPK
Propam Tahan Polisi Peminta Jatah Makan “Food Truck” Bolosego
1,5 Bulan, Polres Demak Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Sita 74 Ribu Butir Obat Terlarang
Cekcok Masalah Biaya Pengobatan Anak, Istri Tusuk Suami hingga Tewas
TNI AL Gagalkan Pengangkutan 407 Ton Solar Ilegal di Perairan Semarang
Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Dugaan Korupsi Perizinan Pakuwon Mall di Gombel, Peran Distaru dan DLH Semarang Disorot
KPK Selisik Aliran Rp10 Miliar kepada Orang Kepercayaan Nusron Wahid
KPK Sita Uang Senilai Rp106 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN


















