Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. [Ant]
Pos terkait
Kronologi Kepala Disdag Diduga Ancam Pengusaha Karaoke di Semarang
Eksekusi Eks Lahan Hotel Sultan Senilai Rp13 Triliun di GBK Ricuh
KPK Sita Rumah dan Dua Minimarket Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Calon Perangkat Desa di Pati Diminta Setor hingga Rp165 Juta kepada Sudewo
Sudewo Didakwa Terima Suap Rp3,8 Miliar dari Berbagai Proyek
Ratusan Fans Sudewo Padati Pengadilan Tipikor, Penjagaan Diperketat
Viral Remaja Blokade Jalan Semarang-Solo, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Polres Semarang Amankan Pria Mengaku Habib yang Cabuli 8 Santriwati
Dua Modus Besar Skandal BGN, Jual Beli Titik SPPG serta Pengadaan Barang dan Jasa
Menyaru Pedagang Es Teh, Warga Purwosari Mijen Ini Ternyata Pengedar Narkoba
Kasus Hanania Travel, Paula Verhoven Jelaskan Umrahnya pada 2024


















