Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Minta Jatah Titik SPPG

Krelisna Murti
Krisna Murti, penasihat hukum Sony Sanjaya

MATASEMARANG.COM – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya–melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti,–menyebut 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Krisna mengatakan jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 26 nama yang telah beredar di publik, kemudian bertambah berdasarkan keterangan kliennya di hadapan penyidik.

“Totalnya 41 nama, terdiri atas 26 nama sebelumnya ditambah beberapa nama tambahan yang disampaikan Pak Sony dalam pemeriksaan,” ujar Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut, Ini Alasannya

Ia menyebut para nama tersebut berasal dari kalangan politik, namun tidak merinci identitas maupun keterlibatan masing-masing pihak.

Krisna menjelaskan dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan apakah titik SPPG tersebut diperjualbelikan atau tidak.

Menurut dia, Sony menyatakan tidak mengetahui lebih lanjut mengenai penggunaan titik setelah diberikan, termasuk apakah terjadi transaksi atau tidak.

“Setelah titik diberikan, Pak Sony tidak mengetahui lagi apakah titik tersebut diperjualbelikan atau tidak,” kata Krisna.

Ia menambahkan Sony juga menyebut manfaat yang diterima hanya sebatas pemenuhan target titik SPPG dan tidak menerima aliran dana.

BACA JUGA  Terungkap! Dana Iuran Pegawai Bapenda Danai Lomba Masak Nasi Goreng Mbak Ita

Pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Pos terkait