Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. [Ant]
Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Minta Jatah Titik SPPG

Pos terkait
Buntut Laporan Dampak Proyek Pakuwon Mall, 3 Warga Gombel Dimintai Klarifikasi
Arif Sugianto Merupakan Mantan Anggota Polri, bukan Eks Pegawai KPK
Propam Tahan Polisi Peminta Jatah Makan “Food Truck” Bolosego
1,5 Bulan, Polres Demak Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Sita 74 Ribu Butir Obat Terlarang
Cekcok Masalah Biaya Pengobatan Anak, Istri Tusuk Suami hingga Tewas
TNI AL Gagalkan Pengangkutan 407 Ton Solar Ilegal di Perairan Semarang
Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Dugaan Korupsi Perizinan Pakuwon Mall di Gombel, Peran Distaru dan DLH Semarang Disorot
KPK Selisik Aliran Rp10 Miliar kepada Orang Kepercayaan Nusron Wahid
KPK Sita Uang Senilai Rp106 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN

















