Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. [Ant]
Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Minta Jatah Titik SPPG

Pos terkait
Rumah Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang Disita KPK
Kronologi Kepala Disdag Diduga Ancam Pengusaha Karaoke di Semarang
Eksekusi Eks Lahan Hotel Sultan Senilai Rp13 Triliun di GBK Ricuh
KPK Sita Rumah dan Dua Minimarket Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Calon Perangkat Desa di Pati Diminta Setor hingga Rp165 Juta kepada Sudewo
Sudewo Didakwa Terima Suap Rp3,8 Miliar dari Berbagai Proyek
Ratusan Fans Sudewo Padati Pengadilan Tipikor, Penjagaan Diperketat
Viral Remaja Blokade Jalan Semarang-Solo, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Polres Semarang Amankan Pria Mengaku Habib yang Cabuli 8 Santriwati
Dua Modus Besar Skandal BGN, Jual Beli Titik SPPG serta Pengadaan Barang dan Jasa

















