Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. [Ant]
Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Minta Jatah Titik SPPG

Pos terkait
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Modus Pelemparan
Bocah Curi Handel Kopling dan Saklar Lampu Motor, Polsek Genuk Tempuh Jalur Kekeluargaan
Residivis Bawa Celurit di Tempat Umum Bikin Panik Warga Muktiharjo Lor
Persidangan Banding, Nadiem Minta Hakim Periksa Lagi Fakta-fakta Putusan Kasus Chromebook
Ini Tujuh Lokasi yang Digeledah KPK dalam Kasus Bupati Pemalang
Geledah Rumah Febrie, Kejagung Temukan Sejumlah Barang Bukti TPPU
Fadia Arafiq Palak Kepala Dinas dengan Dalih Uang THR dan Ultah Bupati
Pilot Malaysia Pakai Narkoba Terbangkan Pesawat Angkut 170 Penumpang ke Indonesia
KY Rekomendasikan 121 Hakim Pelanggar Kode Etik Dijatuhi Sanksi
















