Indonesia Wajib segera Transfer Uang Muka Layanan Haji 2027 ke Saudi Rp4 Triliun

Ia mengatakan Pemerintah Arab Saudi menginginkan penyelenggaraan haji dapat dilayani oleh satu syarikah. Namun, pemerintah Indonesia berharap tetap dapat menggunakan dua penyedia layanan agar tercipta kompetisi dan perbandingan kualitas layanan.

“Kami berharap bisa tetap menggunakan dua syarikah agar ada kompetisi yang baik dan ada komparasi,” kata Dahnil.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyatakan pembayaran uang muka tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan melaporkan kepada Komisi VIII DPR RI berkaitan dengan pembayaran uang muka yang telah dilakukan. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sahroni dan Nafa Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI

Pos terkait