Kondisi yang demikian, menurut dia, akan menimbulkan kecemburuan antarmasyarakat.
“Umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? Pemburu tiket ini orang-orang kaya, kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi. Kalau diberi ruang bebas, orang-orang tidak akan berhaji maka akan ada kecemburuan juga,” ucapnya.
Untuk memberi ruang kepada orang-orang yang tidak sanggup “berburu” tiket, ucap Marwan, Undang-Undang Haji dan Umrah juga mengatur masa jeda bagi jemaah yang sudah berhaji jika ingin kembali mendaftar.
“Karena itu, kalau Menteri Haji menyebutkan ini sebagai wacana, kajian, tidak apa-apa, tetapi aspek-aspeknya itu tadi harus disebutkan. Kalau tidak, nanti resah orang. Kita harus mengubah undang-undang,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah sedang mengkaji skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean, dengan tetap memastikan perlindungan bagi jutaan calon haji yang telah lama menunggu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan.
“Sekarang Presiden berkeinginan supaya dipikirkan bagaimana caranya haji tidak antre. Nah, itu yang sedang kami formulasikan,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4).
Pemerintah, kata dia, tengah mengkaji kemungkinan penerapan model yang lebih fleksibel, menyerupai sistem pembelian tiket langsung atau perebutan tiket sesuai kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
“Jadi, kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200 ribu. Nah, kemudian itu kita tetapkan harganya berapa. Kemudian, nanti tidak perlu antre. Jadi, masing-masing langsung pesan siapa yang dapat, itu yang berangkat,” ujarnya.


















