MATASEMARANG.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang masih berkantor pada hari Jumat, 17 April 2026 dan belum melaksanakan work from home (WFH) sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN pemerintah daerah (Pemda) melalui kombinasi bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau WFH.
Mendagri dalam SE tersebut menetapkan WFH bagi ASN Pemda berlaku mulai 1 April 2026. ASN diwajibkan WFH seminggu sekali yakni setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan efisiensi.
Meski demikian, kebijakan ini memang tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik langsung.
Dari pantauan matasemarang.com, di Balai Kota Semarang pada pukul 08.00 WIB nampak ASN dengan seragam batik KORPRI melaksanakan bekerja dikantor atau WFO.
Bahkan pada Jumat, 17 April 2026 siang, Pemerintah Kota Semarang memiliki hajat yakni menggelar Karnaval Paskah 2026 yang dimulai dengan kirab dari Kawasan Kota Lama dan akan berpusat di halaman Balai Kota Semarang.
Panggung lengkap dengan sound system hingga kursi bagi tamu undangan, serta tenda UMKM sudah terbangun di halaman Balai Kota Semarang.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi.

















