“Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi,” katanya.
Terkait kemungkinan kenaikan setoran awal haji menjadi Rp35 juta, Fadlul menegaskan kebijakan tersebut tidak harus diatur secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut dia, penetapan besaran setoran awal merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
“Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH,” kata Fadlul. [Ant]


















