MATASEMARANG.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa keberadaan ribuan pondok pesantren di Indonesia tidak boleh dihakimi atau disudutkan secara sepihak hanya karena perbuatan menyimpang dari segelintir oknum yang terlibat kasus pelanggaran hukum, termasuk kekerasan seksual.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Ma’shum Faqih dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa masyarakat luas harus tetap bersikap objektif serta tidak membangun stigma negatif terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam historis.
“Ribuan pesantren tidak bisa diukur dari perbuatan segelintir oknum. Jika ada pelanggaran, pelakunya harus dihukum. Tetapi, pesantren sebagai institusi pendidikan yang telah berjasa bagi bangsa tidak boleh ikut dihakimi,” ujar KH Ma’shum Faqih yang akrab disapa Gus Ma’shum.
Gus Ma’shum menegaskan setiap tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus tetap diusut secara tuntas dan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kendati demikian, rekam jejak pesantren selama ratusan tahun sebagai pusat pembinaan akhlak, kaderisasi ulama, serta pencetak jutaan alumni yang berkiprah di berbagai sektor strategis nasional tidak dapat digeneralisasi begitu saja.
Lembaga keagamaan ini dipastikan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, sehingga PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal.
Otoritas pesantren yang juga anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan Tuban ini menambahkan tanggung jawab hukum mutlak berada pada personal pelaku yang melanggar nilai-nilai adab, bukan pada institusinya.


















