Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani menjelaskan bahwa identitas dan pergerakan pelaku berhasil teridentifikasi dari pencocokan ciri-ciri fisik serta kendaraan yang digunakannya saat beraksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Tersangka kemudian berhasil diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Rusunawa Kaligawe, Blok B, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang,” kata AKP Jumani saat memberikan keterangan resmi.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka S (47) langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Penyidik saat ini tengah mendalami apakah aksi perampasan dengan modus berpura-pura menjadi pengemudi ojek online ini pernah dilakukan tersangka di lokasi atau wilayah hukum lainnya.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Penyidik masih menggali keterangan terkait modus, peran tersangka, serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain,” tambah AKP Jumani.
Selain menangkap tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi H-3943-PF, satu jaket hijau Grab, helm merek M&G warna pink, celana jeans biru, sandal slop, serta dua lembar kertas bekas bungkus rokok.


















