Disebutkan bahwa negara memang mempunyai kewenangan untuk menuntut dan mengadili, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum.
Untuk itu, lanjut Yusril, apabila pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu.
“Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril. [Ant]


















