Para terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 serta Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Lampirkan Bukti Kerusakan 19 Rumah Warga
Sebagai bahan pertimbangan awal bagi Tim Kedeputian Penindakan KPK, pelapor menyerahkan empat dokumen pembuktian substansial:
- Laporan Kepolisian: Tanda terima laporan dugaan perusakan lingkungan hidup ke Ditreskrimsus Polda Jateng dengan nomor STPA/121/IX/2026/Ditreskrimsus Polda Jateng.
- Bukti Kerusakan Bangunan: Foto dan video kerusakan fisik terhadap 19 rumah warga yang retak dan rusak akibat getaran pematangan lahan serta pemancangan tiang (bore pile).
- Catatan Audiensi: Berkas risalah rapat permohonan pengawasan dan evaluasi tata ruang bersama Komisi C DPRD Kota Semarang.
- Bukti Cacat Prosedur Amdal: Berkas pembuktian administrasi ketiadaan atau cacat hukum dokumen Amdal proyek.
FAR dan warga mendesak penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk segera memanggil pejabat Distaru serta DLH Kota Semarang guna melakukan audit menyeluruh atas perizinan proyek Pakuwon Mall demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar.


















