“Karena itu kami mohon agar bapak ibu kepala dinas dan juga kepala daerah dapat memahami betul bagaimana ketentuan mengenai penggunaan dana BOS dan memastikan sekolah dapat menggunakannya sebagaimana mestinya karena banyak kepala sekolah yang masih menggunakan mindset lama dan tidak mempelajari peraturan baru tentang penggunaan dana BOS sehingga serba takut dalam menggunakan anggaran,” kata dia.
Ia menambahkan dana BOS kini dapat dipergunakan untuk pembiayaan tagihan listrik setiap satuan pendidikan yang menjadi penerima interactive flat panel (IFP) sebagai bagian dari program digitalisasi pembelajaran.
Penggunaan perangkat digital tambahan seperti IFP secara rutin dapat menambah tagihan penggunaan listrik setiap bulan sehingga pihaknya juga telah menyiapkan skema yang memungkinkan pemanfaatan dana BOS untuk membayar konsekuensi pembiayaan baru tersebut.
“Memang ada konsekuensi-konsekuensi ketika nanti IFP itu ditambah jumlahnya, beban listrik di masing-masing satuan pendidikan akan terdampak. Dan di kementerian sudah ada skema yang sudah diatur oleh Pak Gogot dan Pak Tatang agar konsekuensi pembiayaan sebagai akibat dari bertambahnya IFP di sekolah dimungkinkan untuk dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS,” ujar Mu’ti. [Ant]

















