MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang menyoroti terhadap penundaan terhadap pengumuman tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang seharusnya diumumkan pada Jumat, 17 April 2026.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani mengatakan proses pengisian jabatan Sekda merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan demikian setiap tahapan harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dibatasi paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali untuk durasi yang sama.
Dengan pelantikan Pj Sekda pada 8 Juli 2025, maka secara normatif masa jabatan berakhir pada 8 Januari 2026 setelah perpanjangan maksimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi A menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam keberlanjutan jabatan Pj Sekda agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran regulasi maupun kekosongan kepemimpinan birokrasi.
Di sisi lain, pihaknya memahami bahwa proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama saat ini juga mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan teknis dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, apabila terdapat penyesuaian atau penundaan, harus dipastikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Penundaan ini harus disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Yang terpenting, seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip meritokrasi,” kata Ali.

















