Endang Retnawati Resmi Dilantik Gantikan V. Djoko Riyanto lewat Mekanisme PAW

Endang Retnawati dilantik jadi anggota DPRD Kota Semarang melalui mekanisme PAW menggantikan V Djoko Riyanto pada 20 Mei 2026 (foto: DPRD Kota Semarang)
Endang Retnawati dilantik jadi anggota DPRD Kota Semarang melalui mekanisme PAW menggantikan V Djoko Riyanto pada 20 Mei 2026 (foto: DPRD Kota Semarang)

MATASEMARANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi memiliki wajah baru di jajaran legislatifnya.

Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, Endang Retnawati resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Semarang Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa keanggotaan 2024–2029.

Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang ini mengendakan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Krisseptiana Diminta Edukasi Bapak-bapak Soal KDRT

Endang Retnawati hadir untuk mengisi kursi legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yang sebelumnya ditempati oleh V. Djoko Riyanto yang meninggal dunia pada 9 November 2025 lalu.

Dikutip dari laman resmi DPRD Kota Semarang, pengangkatan ini dilakukan setelah melalui seluruh prosedur legalitas formal berdasarkan ketentuan pergantian antar waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“DPRD Kota Semarang memastikan mekanisme pergantian ini berjalan ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis laman resmi tersebut.

BACA JUGA  Ini Tiga Poin Penting dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Semarang

Langkah cepat ini diambil demi memastikan tidak adanya kekosongan kursi yang dapat menghambat kinerja kedewanan.

Dengan dilantiknya Endang Retnawati, DPRD Kota Semarang berharap kesinambungan pelaksanaan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling) dapat terus berjalan optimal dan prima dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Dapil 4.

Pos terkait