MATASEMARANG.COM – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengambil langkah strategis dalam menyusun arah kebijakan pembangunan sektor pariwisata jangka panjang.
Pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu, jajaran legislatif menggelar rapat pleno krusial guna membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode tahun 2026–2045.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D Mualim dengan didampingi oleh Wakil Ketua Sodri dan Sekretaris Swasti Aswaganti.
Anggota Komisi D lainnya, seperti Maftukah Wiwin, Arya Setya Novanto, dan Michael, turut hadir mengawal jalannya sinkronisasi regulasi agar selaras dengan kebutuhan realitas pembangunan daerah di ibu kota Jawa Tengah.
Guna menghasilkan draf hukum yang komprehensif, forum ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) eksternal.
Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Semarang, perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, tenaga ahli, hingga tim khusus penyusun naskah akademik Raperda.
Dikutip dari laman resmi DPRD Kota Semarang, salah satu poin utama pembahasan yang menjadi sorotan adalah penguatan potensi destinasi wisata lokal serta akselerasi pengembangan sektor ekonomi kreatif (ekraf).
“Anggota legislatif dan tim ahli merumuskan strategi matang untuk meningkatkan daya saing pariwisata daerah agar mampu berbicara banyak di kancah nasional maupun internasional,” sebagaimana tertulis dalam laman tersebut.
Pembangunan ini ditekankan wajib berjalan secara berkelanjutan (sustainable tourism) serta terintegrasi penuh dengan cetak biru (blueprint) kebijakan pembangunan tata kota secara menyeluruh.


















