Di samping itu, jajaran Komisi D menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dan penguatan aspek hukum.
Dukungan serta komitmen lintas sektor menjadi kunci utama agar implementasi rencana induk kepariwisataan ini dapat berjalan efektif, aplikatif, dan tepat sasaran saat disahkan nanti.
Melalui perumusan agenda jangka panjang ini, DPRD Kota Semarang optimistis dapat menghadirkan payung hukum yang kuat.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi pedoman baku pembangunan pariwisata daerah yang tidak hanya mempercantik estetika kota, melainkan juga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi mikro dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Semarang hingga dua dekade mendatang (tahun 2045).


















