Raperda Pariwisata, Komisi D DPRD Semarang Dorong Penguatan Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif

‎Komisi D DPRD Kota Semarang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045 pada Selasa, 19 Mei 2026 (foto: DPRD Kota Semarang)
‎Komisi D DPRD Kota Semarang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045 pada Selasa, 19 Mei 2026 (foto: DPRD Kota Semarang)

Di samping itu, jajaran Komisi D menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dan penguatan aspek hukum.

Dukungan serta komitmen lintas sektor menjadi kunci utama agar implementasi rencana induk kepariwisataan ini dapat berjalan efektif, aplikatif, dan tepat sasaran saat disahkan nanti.

Melalui perumusan agenda jangka panjang ini, DPRD Kota Semarang optimistis dapat menghadirkan payung hukum yang kuat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Krisseptiana Tampung Aspirasi Pemuda Soal Relasi Orang Tua dan Anaknya

Regulasi ini diproyeksikan menjadi pedoman baku pembangunan pariwisata daerah yang tidak hanya mempercantik estetika kota, melainkan juga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi mikro dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Semarang hingga dua dekade mendatang (tahun 2045).

Pos terkait