MATASEMARANG.COM – Polda Metro Jaya menyebutkan alasan penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkesan berlarut-larut. Hal itu karena penyidik harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.
“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Iman juga menepis adanya kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut yang telah berjalan kurang lebih satu tahun ini.
“Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” katanya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan penyidik Ditreskrimum tidak mengalami kendala, namun menghormati ruang-ruang publik, seperti prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum).
“Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli,” katanya.
Peluangan Keadilan Restoratif
Terkait dengan mekanisme keadilan restoratif, Budi menyebutkan kuncinya adalah dari para pihak yang beperkara.
Apabila para pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif, negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang.
“Dipersilakan mereka untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif tersebut. Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” ucapnya.

















