Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Begini Penjelasan Polisi

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tapi juga harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan.

“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” katanya. [Ant]

BACA JUGA  Dokter Berbuat Asusila di Rumah Sakit Divonis 11 Tahun Penjara

Pos terkait