Komisi A DPRD Kota Semarang menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Semarang dan BKPP terkait alasan penundaan pengumuman tiga besar calon Sekda.
2. Mendorong percepatan proses seleksi Sekda definitif secara transparan, objektif, dan berbasis sistem merit.
3. Menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi guna menghindari potensi cacat hukum dalam pengisian jabatan strategis.
4. Melaksanakan fungsi pengawasan secara aktif, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan.
“Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan sehingga kepastian kepemimpinan birokrasi di Kota Semarang tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya.

















