Hukum tidak lagi dipandang sebagai sebuah ilmu mulia (officium nobile) untuk menegakkan keadilan, melainkan telah bergeser menjadi komoditas industri pendidikan. Jika tata kelola regulasi dan kurikulum di tingkat hulu ini tidak segera dirombak secara radikal, maka menuntut lahirnya penegak hukum yang berintegritas di tingkat hilir hanyalah sebuah utopia yang sia-sia.
Dilema Regulasi Sistemik
Kondisi karut-marut ini diperparah oleh adanya ego sektoral dan dualisme regulasi yang akut antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan organisasi profesi hukum.
Disitat dari naskah akademik Konsorsium Hukum Indonesia, standar kurikulum tinggi yang diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) kerap berjalan sendiri tanpa interkoneksi dengan kebutuhan dunia profesi.
Akibatnya, kurikulum kampus menjadi sangat kaku dan doktrinal, membuat mahasiswa hukum harus “belajar lagi dari nol” ketika mereka menempuh pendidikan profesi pascakampus, seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Tantangan ini kian kompleks jika kita menengok potret pendidikan pascasarjana hukum. Seperti dinukil dari laporan tahunan Center for Indonesian Law and Policy Studies (PSHK), program Magister dan Doktoral hukum di Indonesia kini mengalami degradasi mutu akibat komersialisasi gelar.
Ruang kelas pascasarjana sering kali beralih fungsi menjadi ajang berburu gelar instan bagi para pejabat publik, politisi, maupun aparat penegak hukum demi penyetaraan pangkat atau prestise politik. Implikasinya, riset-riset hukum yang lahir dari program doktoral cenderung repetitif, monoton, dan miskin terobosan metodologi keilmuan.


















