Oleh karena itu, PTH harus mengembalikan khitah pengajaran hukum sebagai pendidikan nilai. Setiap modul hukum pidana, tata negara, maupun perdata wajib diinfus dengan penguatan karakter Homo Ethicus—manusia yang beretika tinggi—sehingga keadilan tidak lagi dipandang sebagai deretan teks yang kaku, melainkan sebagai sebuah prinsip moral yang hidup.
Pada akhirnya, seabad perjalanan pendidikan hukum di Indonesia harus menjadi momentum titik balik untuk melakukan dekonstruksi total terhadap tata kelola akademik kita. Menjawab tantangan masa depan tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional di atas kertas.
Diperlukan keberanian regulasi untuk menghentikan komersialisasi gelar, menyelaraskan ego kelembagaan, serta menyuntikkan literasi teknologi, pembaruan hukum formal, dan integritas moral ke dalam jantung kurikulum.
Hanya dengan transformasi radikal inilah, perguruan tinggi hukum di Indonesia dapat kembali ke muruahnya: mencetak para pengawal keadilan yang responsif, adaptif, dan berintegritas tinggi, demi tegaknya hukum yang memanusiakan manusia di bumi Nusantara. [Ant]
*Penulis adalah Tenaga Ahli AKD DPR RI, Dosen Ilmu Hukum STIH Gunung Jati


















