Urgensi pembenahan ini kian nyata jika kita memotret data sektoral terkini sepanjang tahun 2025 hingga memasuki pertengahan 2026. Berdasarkan laporan evaluasi terbaru Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Hukum (LAM-PT Hukum), terjadi penurunan status akreditasi secara signifikan pada sejumlah prodi hukum di daerah akibat buruknya rasio dosen serta ketiadaan laboratorium hukum klinis yang aktif.
Kondisi ini diperparah oleh gagapnya dunia akademik dalam merespons hukum positif yang dinamis. Menukil policy brief Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2026, mayoritas kurikulum kampus di tanah air kedapatan belum siap memperbarui materi ajar pasca-diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sehingga menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar antara hukum yang diajarkan (law in books) dengan hukum yang dipraktikkan (law in action).
Untuk mengatasi kebuntuan regulasi ini, negara tidak bisa lagi sekadar mengandalkan instrumen akreditasi administratif. Solusi konstruktif yang harus segera dieksekusi adalah lahirnya Peraturan Presiden tentang Standardisasi Nasional Pendidikan Hukum yang bersifat integratif.
Regulasi ini wajib memaksa kementerian dan seluruh organisasi profesi hukum untuk meleburkan standar kompetensi mereka ke dalam kurikulum perguruan tinggi sejak semester akhir.
Selain itu, moratorium parsial terhadap pembukaan program studi hukum baru yang tidak memiliki laboratorium klinis hukum dan pengadilan semu (moot court) yang layak harus segera diberlakukan demi memutus rantai inflasi lulusan yang tidak kompeten.


















