Pemindahan narapidana ke Pulau Penjara Nusakambangan ini bagian dari strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko. Setiap warga binaan ditempatkan pada lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil risikonya, sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada keamanan, pembinaan, serta perlindungan masyarakat.
Citra Seram
Rahmat Hidayat (32), narapidana kasus narkoba asal Bengkulu, sudah menjalani pidana 2,5 tahun di daerah asalnya sebelum dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan karena kedapatan membawa telepon genggam ke dalam sel.
Saat ditemui di Nusakambangan, Senin (29/6), Rahmat mengaku ketakutan saat dirinya dipindahkan ke Nusakambangan. Seolah-olah hidupnya akan berakhir di penjara tanpa tahu bisa kembali lagi ke keluarga.
Dia mendengar cerita tentang Nusakambangan yang menakutkan, penjara yang berada di sebuah pulau yang terisolasi, dengan penjagaan ketat, bahkan untuk melarikan diri perlu usaha super ekstra.
Pengamanan yang berlapis hingga benteng alam dengan hutan tropis yang lebat serta satwa liar yang hidup di darat dan di perairannya.
“Bayangan saya pertama kali di tiba di Nusakambangan benar-benar takut,” kata Rahmat.

















