Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan peraturan bupati terkait pembayaran gaji ke-13 telah disiapkan karena juga mencakup pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebelumnya.
Terkait kemungkinan pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pihaknya masih mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
“Jika THR saja diberikan kepada PPPK, tentunya gaji ke-13 juga memungkinkan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemkab Kudus menargetkan pembayaran gaji ke-13 tersebut dapat direalisasikan pada Juni 2026.
adwal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan dan untuk membantu biaya pendidikan


















