100 Meter, Jarak Aman Merokok dari Kawasan Tanpa Rokok

MATASEMARANG.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menegaskan kembali aturan untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ibu Kota Jawa Tengah.

Sekretaris DP3A Kota Semarang Noegroho Eddy Rijanto mengatakan kawasan tanpa rokok merupakan area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Eddy mengatakan dengan adanya KTR artinya bisa melindungi masyarakat khususnya dari kelompok rentan yakni perempuan dan anak dari paparan asap rokok. 

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemkot Semarang Tunggu Verifikasi Data Siswa Kurang Mampu Untuk Sekolah Rakyat

“KTR ini harus ada karena untuk mewujudkan perlindungan bagi kelompok rentan yakni perempuan dan anak,” kata Eddy saat membuka kegiatan Sosialisasi DBHCHT dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Peraturan di Bidang Cukai, bertempat di Hotel Aruss Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.

Eddy menyebutkan ada beberapa area yang harus menjadi kawasan tanpa rokok seperti di fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, angkutan umum, tempat bekerja, hingga tempat umum seperti terminal dan stasiun.

BACA JUGA  Bea Cukai Bongkar Sindikat Produsen Pita Cukai Palsu Senilai Rp570 Miliar

Eddy berharap, sosialisasi adanya KTR ini bisa disampaikan hingga ke tingkat bawah melalui pengurus RT. RW, karang taruna, Organda hingga pengurus PKK.

Ia menegaskan, perlu adanya kerjasama dengan masyarakat agar para perokok bisa merokok di area yang diperbolehkan saja dan menjauhkan dari kelompok rentan yakni perempuan dan anak.

“Paling tidak radius 100 meter dari tempat larangan baru diperbolehkan untuk merokok,” ujarnya.

Pos terkait