20 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Eks Keresidenan Pekalongan

ilustrasi rokok ilegal (pixabay/ sipa)
ilustrasi rokok ilegal (pixabay/ sipa)

MATASEMARANG.COM – Peredaran rokok ilegal di wilayah eks Keresidenan Pekalongan masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, Kantor Bea dan Cukai Tegal berhasil menyita lebih dari 20 juta batang rokok ilegal dari berbagai hasil penindakan.

Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal menyebut capaian tersebut relatif sama dengan tahun sebelumnya.

“Target Gempur Rokok Ilegal tahun 2026 ini masih sama dengan tahun lalu. Sepanjang 2025, total tangkapan mencapai sekitar 20.400.000 batang,” ungkap Yusuf Kamis 29 Januari 2026 dikutip dari laman resmi Pemkot Pekalongan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Penyakit Mulut dan Kaki Jangkiti Belasan Sapi di Kudus

Yusuf menjelaskan, sebagian besar penindakan dilakukan di jalur distribusi, terutama jalan raya dan jalan tol. Sekitar 90 persen rokok ilegal berhasil diintersepsi sebelum sampai ke tingkat pengecer.

“Penemuan itu lebih banyak di area distribusi. Namun rokok ilegal yang sudah beredar di warung juga masih ditemukan dan jumlahnya tidak sedikit,” jelasnya.

Berdasarkan data penindakan, Kabupaten Tegal menjadi wilayah dengan temuan rokok ilegal terbanyak.

Hal ini dipengaruhi luas wilayah serta jalur distribusi panjang, termasuk akses jalan tol yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman.

BACA JUGA  2 Hari Hilang, Remaja yang Tenggelam di Sungai Kalikuto Batang Belum Ditemukan

Sementara itu, di Kota Pekalongan jumlah temuan relatif lebih sedikit, meski penindakan di tingkat warung tetap dilakukan rutin.

Yusuf menyoroti masih adanya pelaku usaha atau distributor yang mengulangi pelanggaran meski sudah dikenai sanksi.

Bea Cukai Tegal berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera melalui penindakan tegas dan pengenaan denda sesuai aturan.

Pos terkait