Kasus Aqua, Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Izin Air Tanah

Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM mencatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan-perusahaan air minum.

“Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya,” kata dia  lagi.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan merek Aqua terkait dugaan sumber air produksi dari sumur bor atau air tanah bukan air pegunungan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Menkeu Purbaya: Salah Besar Anggap Saya Tak Punya Pengalaman Fiskal

Rencana pemanggilan tersebut dilakukan, setelah muncul dugaan bahwa sumber air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan produk mereka selama ini.

Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua selama ini dikenal dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa airnya berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.

BACA JUGA  Percepatan 300 Ribu Sertifikat Halal di Jateng, 150 Ribu Difasilitasi Pemprov

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, terutama karena label dan citra merek Aqua telah lama mengasosiasikan diri sebagai air murni dari pegunungan. ***

Pos terkait