Lima Mahasiswa dalam Unjuk Rasa Hari Buruh Divonis Masing-masing 2 Bulan, 16 Hari Bui

MATASEMARANG.COM – Pengadilan Negeri Semarang memvonis bersalah lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025. Kelima mahasiswa itu masing-masing dijatuhi hukuman 2 bulan 16 hari penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 bulan penjara.

Kelima mahasiswa itu masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan, terbukti melanggar Pasal 216 KUHP ayat 1 tentang tidak menuruti perintah petugas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara, Suaminya 8 Tahun

Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu.

“Menjatuhkan putusan yang lamanya sama dengan masa penahanan. Memerintah para terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan kota,” katanya dikutip Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, para terdakwa masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Terhadap putusan tersebut, empat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Mohammad Jovan langsung menyatakan menerima. ***

BACA JUGA  Mahasiswa Pelempar Bom Molotov di Mapolda Jateng Ditangkap di Jabar

Pos terkait