MATASEMARANG.COM – Sebanyak 18 orang diperiksa sebagai saksi dalam perkara kebakaran sumur minyak ilegal di Blora yang menewaskan empat warga.
Kepolisian Resor Blora memeriksa 18 orang itu untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Kasi Humas Polres Blora Ajun Komisaris Polisi Gembong Widodo di Blora, Sabtu, menyebutkan para saksi yang diperiksa terdiri atas berbagai unsur. Ada dari pekerja di lokasi, pemilik lahan, penyandang dana, pihak Pertamina, hingga saksi dari keluarga korban.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara detail siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut. Rencananya kami juga meminta pendapat ahli pidana dan ahli dari pihak Pertamina guna memperkuat proses penyidikan,” ujarnya.
Ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi pada Minggu (17/8) menimbulkan kebakaran hebat dan menelan empat korban jiwa. Sejumlah korban mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polres Blora menegaskan akan menindak tegas para pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam praktik pengeboran minyak tanpa izin tersebut.
Selain berbahaya, aktivitas pengeboran ilegal juga melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. (ant)
18 Orang Diperiksa Polisi dalam Kasus Kebakaran Sumur Minyak
