MATASEMARANG.COM – Dua orang kreak diamankan Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang pada Minggu 25 Mei 2025 pagi sekira pukul 04.00 WIB.
Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang dan diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Gayamsari, Semarang.
Sebagai informasi, istilah kreak sering digunakan warga Semarang untuk mendeskripsikan remaja nakal yang suka membuat onar hingga tawuran.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi membenarkan penangkapan 2 kreak tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pemuda yang tanpa hak membawa senjata tajam. Mereka diduga akan melakukan aksi tawuran bersama kelompoknya,” ujar Kompol Agung dalam keterangan tertulis.
Dua tersangka yang diamankan yaitu FDW (22), warga Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, dan AW (19), warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Kompol Agung menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di lokasi kejadian.
“Mendapat informasi tersebut, personel kepolisian bersama Ketua RT setempat segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa satu bilah celurit sepanjang 1 meter dan satu bilah corbek sepanjang 1,2 meter,” jelasnya.
Kedua pelaku diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat ini telah diamankan di Polrestabes Semarang guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam yang dibawa para pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
















