Kasus ini pun disorot Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyesalkan adanya kasus ini.
Menurut dia, bisa dipahami bahwa Misbahul tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan itu. Ia pun menyoroti penindakan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana),” katanya. [Ant]


















