MATASEMARANG.COM – Serangkaian ledakan akibat peracikan petasan ilegal kembali terjadi di Jawa Tengah, menimbulkan korban luka dan kerusakan rumah warga.
Dalam sepekan terakhir, insiden tercatat di Grobogan, Kendal, hingga Wonosobo, mayoritas melibatkan remaja yang meramu bahan kimia berbahaya tanpa standar keamanan.
Polda Jateng bergerak cepat dengan menggelar operasi penindakan di sejumlah wilayah.
Hasilnya, antara 17–20 Februari 2026, jajaran Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga Pekalongan Kota berhasil mengamankan total 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk produksi petasan.
Bahan yang disita meliputi bubuk belerang, kalium klorat, aluminium powder, dan bubuk arang. Meski lazim digunakan dalam industri maupun pertanian, campuran bahan tersebut bisa berubah menjadi bom mini ketika diracik tanpa izin.
Tim Gegana Polda Jateng bahkan memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan di Batang sebagai langkah pencegahan dini.
Kasat Tahti menegaskan, penyalahgunaan bahan kimia menjadi petasan ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.
“Campuran bahan ini bisa menghasilkan ledakan tidak stabil, merusak bangunan, memicu kebakaran, hingga menyebabkan cacat permanen. Korban terbanyak justru remaja dan anak-anak,” ujarnya, dikutip Kamis 26 Februari 2026.
Selain membahayakan pelaku, ledakan juga berisiko menelan korban dari lingkungan sekitar. Rumah rusak, kendaraan hancur, bahkan nyawa bisa melayang akibat satu kelalaian.


















